BELITUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengesahkan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahterimakan Pemerintah Kabupaten Beltim. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Beltim, Senin (23/05/2022).
5 Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu, tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Beltim, tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Beltim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua DPRD Kabupaten Beltim Fezzi Uktolseja mengatakan, salah satu perda yang disahkan yaitu tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah sesuai dengan undang-undang Omnibus Law.
"Pemda harus mulai mendata. Kita ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang multinasional. Itu juga harus di cek berapa orang tenaga kerja asing dan juga harus dicek jangan sampai mereka berusaha di Beltim tetapi nanti mereka membayar pajaknya itu di Belitung, ” jelas pria yang akrab disapa Fezzi.
Terkait beberapa Perda yang sudah disahkan atau yang mengalami perubahan, Ia berharap penegakkan dan penerapan Perda tersebut untuk bisa segera diimplementasikan di lapangan.
“Kita ada Perda Ketibbum, Perda CSR, dan lain-lain. Mudah-mudahan Perda ini bukan hanya dibuat saja tetapi juga harus dilaksanakan penerapannya di lapangan, ” tutur Fezzi.
Bupati Beltim Burhanudin mengatakan, pengesahan 5 Raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
"Persetujuan untuk disahkannya ke-5 Raperda ini sebagai salah satu upaya dan komitmen bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Belitung Timur, " ucapnya.
Aan menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan koordinasi yang baik antara DPRD Kabupaten Beltim dan Pemda Beltim dalam membahas Raperda ini. Ia berharap saran-saran yang diberikan legislatif bisa dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Beltim.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh DPRD terhadap Raperda yang telah disahkan, sehingga ini adalah payung hukum yang bisa kita pakai dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokok di pemerintahan dan nantinya dari Raperda tersebut akan dibuat menjadi Peraturan Kepala Daerah, " pungkasnya. (L*/HMF)
Baca juga:
BWI Serahkan 3.900 Sertifikat Tanah Wakaf
|